MediaJustitia.com: Bekerja sama dengan Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI), Justitia Training Center menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak Angkatan ke-XXIII.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 15 – 18 Juni 2022 secara daring dengan diikuti oleh 32 orang peserta dari berbagai daerah dan instansi.
Andriansyah Tiawarman K, S.H, C.Med., M.H., CCD. CTLC., CMLC (Presiden Direktur Justitia Training Center) menyampaikan komitmen Justitia Training Center sebagai suatu lembaga pelatihan hukum berkelanjutan.
“Dengan mengikuti pelatihan di Justitia, Bapak/Ibu akan mendapatkan materi tidak hanya dari kalangan akademisi, melainan juga praktisi. Mengapa kita gabungkan? Apabila hanya akademisi semua, kita jadi tidak tahu praktik di lapangannya seperti apa. Tapi apabila praktisi semua, nanti praktik yang kita lakukan bertabrakan dengan teori. Untuk itulah kita gabungkan,” sambungnya.
Sebagai narasumber, Justitia Training Center dan PAHKI menghadirkan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. yang juga merupakan Ketua Umum DPP PAHKI , Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M., MBA., MMgt., dan Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M. untuk memaparkan materi sesuai dengan keahliannya.
Setelah mendapat pembekalan materi selama 3 hari oleh Justitia Training Center, para peserta kemudian diuji kompetensinya oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia yang merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) agar dapat dinyatakan kompeten dalam melakukan perancangan kontrak.
“Perlu saya tegaskan juga bahwa dari awal Bapak/Ibu mengikuti pelatihan di Justitia dan sertifikasi di LSP Justitia. Jadi keduanya merupakan lembaga yang berbeda ya, Bapak/Ibu. Sertifikat yang Bapak/Ibu terima juga akan ada dua nantinya, yaitu sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi apabila Bapak/Ibu dinyatakan kompeten,” imbuh Andrian.
Andrian juga menekankan meskipun mendasar, perjanjian/kontrak akan selalu ditemukan dalam kehidupan sehari-hari dan dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan apabila masyarakat tidak peduli dengan penulisan dan/atau penyusunan kontrak yang benar.
Informasi lebih lanjut mengenai Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak dapat menghubungi 0811 1021 126 (Syifa) atau 0811 1282 112 (Radit).